BAB II
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pancasila sebagai perkataan adalah
suatu sebutan, suatu istilah untuk memberikan nama kepada Dasar Filsafat (Asas
Kerohanian) Negara kita. Di dalam nama itu tersimpul isi dari Dasar Filsafat
Negara. Asas kerohanian kita menunjukkan bahwa filsafat Negara kita tersusun
atas lima hal, yang masing-masing suatu sila, suatu peradaban, keadaban.
Orang hendaknya janganlah segera
merasa tahu setelah mengerti Pancasila hanya karena hafal akan ucapan kelima
sila Pancasila. Kita harus berusaha memahami apa maksud bentuk susunan
Pancasila seperti yang tertera pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 itu.
Pancasila terdiri atas lima sila itu tidaklah merupakan kumpulan dari sila-sila
yang boleh dicerai beraikan satu dari yang lain. Pancasila dengan kelima
silanya itu haruslah kita artikan sebagai suatu susunan yang bukat dan utuh.
Karena Pancasila itu memang dikehendaki demikian sesuai dengan fungsinya
sebagai Dasar Filsafat Negara. Suatu Dasar Filsafat Negara harus merupakan
suatu kesatuan keseluruhan. Boleh terdiri atas bagian-bagian (sila-sila),
tetapi bagian-bagian itu harus tidak saling bertentangan. Dan semuanya harus
bersama-sama menyusun satu hal yang baru/lain dan utuh. Tiap bagian (sila)
merupakan bagian yang mutlak, apabila dihilangkan satu bagian (sila) saja,
hilanglah juga halnya (Pancasila) itu. Sebaiknya terlepas dari halnya (yang
baru/lain dan utuh, yaitu Pancasila) itu, bagian (sila) yang terlepas itu
menjadi kehilangan kedudukan fungsinya.
Berdasarkan pemaparan di atas,
penulis tertarik untuk membahas masalah tersebut dalam sebuah MAKALAH yang
berjudul “Makna Sila-sila Pancasila”
1.2
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah Susunan Kesatuan Pancasila yang
Bersifat Kesatuan Organis?
2. Bagaimanakah Susunan Pancasila yang Bersifat
Hirarkis dan Berbentuk Piramidal?
3. Bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang Abstrak Umum
Universal?
4. Bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang Umum Kolektif?
5. Bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang Khusus,
Singular dan Kongkrit?
6. Bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang Historis Umum
Kompromi?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui bagaimanakah Susunan Kesatuan
Pancasila yang Bersifat Kesatuan Organis.
2. Untuk mengetahui bagaimanakah Susunan Pancasila yang
Bersifat Hirarkis dan Berbentuk Piramidal.
3. Untuk mengetahui bagaimanakah Isi Arti Pancasila
yang Abstrak Umum Universal.
4. Untuk mengetahui bagaimanakah Isi Arti Pancasila
yang Umum Kolektif.
5. Untuk mengetahui bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang
Khusus, Singular dan Kongkrit.
6. Untuk mengetahui bagaimanakah Isi Arti Pancasila
yang Historis Umum Kompromi.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk
mencapai hakikat atau makna terdalam dari sila-sila Pancasila. Dengan analisis
makna sila-sila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai
filosofis. Metode yang dipergunakan untuk menganalisis adalah metode
interpretasi (hermeneutika) terhadap masing-masing sila Pancasila.
2.2
Susunan
Kesatuan Pancasila yang Bersifat Kesatuan Organis
Pancasila merupakan kesatuan keseluruhan, kesatuannya
adalah kesatuan yang bersifat organis. Satu sila pun tidak boleh ditiadakan,
dihapus ataupun dilipakan, walaupun hanya dalam angan-angan atau kehendak saja
terlebih dalam sikap ataupun perbuatan.
2.3
Susunan
Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
Lima sila mempunyai hubungan yang mengikat yang satu kepada
yang lain, sehingga Pancasila merupakan suatu kesatuan keseluruhan yang bulat.
Penjelasan: Sila Pertama meliputi dan menjiwai sila-sila kedua, ketiga keempat,
dan kelima. Sila kedua diliputi dan dijiwai sila pertama serta meliputi dan
menjiwai sila-sila ketiga, keempat, dan kelima. Sila ketiga diliputi dan
dijiwai oleh sila pertama dan sila kedua serta meliputi dan menjiwai sila-sila
keempat dan kelima. Sila kelima diliputi dan dijiwai sila-sila pertama, kedua,
ketiga dan keempat.
2.4
Isi-arti
Pancasila yang Abstrak Umum Universal
Penjelasan Sila Ketuhanan yang Maha Esa isinya adalah
kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan Hakikat Tuhan. Berkewajiban
merealisasikan nilai agama, yang berisi nilai kebaikan, kebenaran, dan
kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, hubungan Negara dengan
Tuhan memiliki hubungan kesesuaian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung,
yaitu Negara sebagai akibat langsung dari manusia dan manusia akibat adanya
Tuhan.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradabisinya adalah manusia
yang monodualis yaitu manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Maka
konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara antara lain hakikat
Negara, bentuk Negara, tujuan Negara, kekuasaan Negara, moral Negara dan para
penyelenggara Negara.
Sila Persatuan Indonesia isinya adalah kesesuaian hakikat
dan sifat Negara dengan hakikat dan sifat-sifat satu. Kesesuaian ini meliputi
sifat-sifat dan dan keadaan Negara Indonesia yang pada hakikatnya merupakan
suatu kesatuan yang utuh, setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Segala
aspek penyelenggaraan Negara secara mutlak harus sesuai dengan sifat-sifat dan
hakikat satu.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/perwakilan isinya adalah kesesuaian sifat-sifat dan
hakikatnya Negara dengan sifat-sifat dan hakikatnya rakyat. Segala aspek
penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat rakyat, yang
merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga negara yaitu Negara
Indonesia.
Sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia isinya
adalah makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuain dengan
hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia. Hakikat
keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan antara
manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya
sendiri (Notonegoro, 1975: 140).
2.5
Isi-arti
Pancasila yang Abstrak Umum Kolektif
Isi-arti Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara Republik
Indonesia adalah bersifat abstrak umum Universal, karena sifatnya yang abstrak
umum Universal maka bersifat tetap dan tidak berubah. Isi-arti Pancasila yang
umum kolektif tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha
Esa.
a.
Tuhan yang Maha Esa mengkaruniakan
wilayah, tanah air Indonesia beserta kekayaan alamnya kepada Bangsa Indonesia.
b.
Tuhan yang Maha Esa mengkaruniakan
rahmat atas Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan berlakunya UUD 1945.
c.
Mewajibkan pemerintah dan penyelenggara
Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memeggang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
d.
Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang
Maha Esa dengan jaminan Kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
(pasal 29 ayat (2) UUD 1945).
e.
Pendidikan nasional antara lain
bertujuan untuk membentuk manusia yang bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa
(Ketetapan No. II/MPR/1988).
2.
Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil
dan beradab, mengandung pengertian.
a.
Jaminan hak-hak asasi Warga Negara
seperti tercantum dalam pasal 27, 28, 29 ayat (2), 30 ayat (1) dan 31 UUD 1945.
(1)
Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap
warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(Pasal 27 UUD 1945).
(2)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
Undang-undang. (Pasal 28 UUD 1945).
(3)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut
agamanya dan kepercayaannya (Pasal 29 ayat (2) UUD 1945).
(4)
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan Negara (Pasal 30 UUD ayat (1) UUD 1945).
(5)
Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat
pengajaran; dan pemerintahan berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 31 ayat
(1) dan (2) UUD 1945).
b.
Kemerdekaan adalah hak segala Bangsa,
penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan prikemanusiaan dan
prikeadilan (Pembukaan UUD 1945 alinea 1).
c.
Hakikat pembangunan nasional Indonesia
adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya (GBHN, Ketetapan nomor:
II/MPR/1988).
3.
Sila ketiga: Persatuan Indonesia, mengandung
pengertian-pengertian sebagai berikut:
a.
Negara Indonesia yng bersatu adalah
hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang telah sampai kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan
pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, serta terlaksananya cita-cita kemerdekaan.
(Pembukaan UUD 1945 alinea II).
b.
Negara Indonesia adalah Negara kesatuan
yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD 1945).
c.
Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pembukaan UUD 1945
alinea IV).
d.
Warga Negara ialah orang-orang Indonesia
asli dan orang-orang asing yang disyahkan dengan undang-undang sebagai Warga
Negara Indonesia (Pasal 26 ayat (1) UUD 1945).
e.
Lambang Negara dan Bangsa adalah bendera
Sang Merah Putih (Pasal 35 UUD 1945).
f.
Bahasa Negara adalah bahasa persatuan
adalah bahasa Indonesia (Pasal 36 UUD 1945)
g.
Lambang persatuan dan kesatuan Bangsa
dan Negara Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika.
h.
Wawasan dalam mencapai tujuan
pembangunan nasional wawasan Nusantara yang mencakup:
(1)
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
satu kesatuan politik.
(2)
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
satu kesatuan sosial budaya.
(3)
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
sebagai satu kesatuan ekonomi.
(4)
Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai
satu pertahanan dan keamanan.
4.
Sila keempat: Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mengandung
arti:
a.
Asas politik Negara, adalah Negara
Indonesia berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan. (Pembukaan UUD 1945,
alinea IV).
b.
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD
1945). Termasuk pasal 2 dan 3 tentang MPR.
5.
Sila kelima: Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, mengandung arti:
a.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu, bedaulat, adil dan makmur
(Pembukaan UUD 1945).
b.
Pembentukan pemerintahan Indonesia
adalah bertujuan untuk menyejahterakan seluruh Bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial (UUD
1945 alinea IV).
c.
Negara mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat (Pembukaan UUD 1945) (pokok pikiran kedua).
d.
Suatu tata perekonomian yang disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, di mana cabang-cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(Pasal 33 UUD 1945).
e.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar
dipelihara oleh Negara (Pasal 34 UUD 1945).
f.
Kepala para warga Negara diberi hak
kebebasan dalam memilih pekerjaan dan diberi hak akan pekerjaan serta
penghidupan yang layak (Lihat dalam kaitannya dengan pasal 27 ayat (2) UUD
1945).
g.
Kepada para warga Negara diberi hak akan
pekerjaaan serta penghidupan yang layak (Lihat dalam kaitannya dengan pasal 27
ayat (2) UUD 1945). (Notonagoro, 1971).
2.6
Isi-arti Pancasila yang Khusus, Singular, dan Kongkrit
Isi
arti Pancasila yang khusus kongkrit ini merupakan pelaksanaan Pancasila dasar
filsafat Negara yang diterapkan dalam kehidupan nyata, antara lain dalam bidang
sosial, budaya, ekonomi, politik, kebudayaan, organisasi, administrasi, partai
politik maupun golongan karya, pertahanan dan semua aspek yang berkaitan dengan
pembangunan nasional termasuk kebijakan dalam maupun luar negeri. Berikut
contoh kongkritnya:
a. Bidang
Politik. Misalnya dengan adanya berbagai partai politik yang berbeda-beda namun
memiliki asas yang sama yaitu asas Pancasila.
b. Bidang
Ekonomi. Misalnya pemerintah memberi kebijakan menaikkan harga BBM, kerjasama
ekonomi dengan Negara lain dan sebagainya yang tetap berpedoman Pancasila.
c. Bidang
Kebudayaan. Misalnya masuknya kebudayaan asing harus tetap berpedoman pada
budaya Pancasila sebagai kepribadian Negara Indonesia.
d. Bidang
kehidupan umat beragama. Misalnya diwujudkan dalam Undang-Undang Perkawinan,
yang berdasarkan agama masing-masing.
2.7
Isi Arti Pancasila yang historis Umum Kompromi
Isi
arti Pancasila yang historis umum kompromi adala isi-arti Pancasila pada waktu
proses perumusannya, baik pada sidang-sidang BPUPKI pertama dan kedua maupun
dalam sidang PPKI. Berikut isi arti historis secara deskriptif:
a. Pancasila
adalah weltanchaung (pandangan dunia), serta filsafat bagi negara.
b. Sila
Pertama mengandung pengertian:
1) Sifat
hakikat tuhan sebagai yang Maha Esa dan Maha Kuasa.
2) Bukan
hanya Bangsa Indonesia yang ber-Tuhan, namun Negara Indonesiapun juga ber-Tuhan.
3) Setiap
orang ber-Tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing serta menyembah
Tuhannya dengan cara leluasa.
4) Ketuhanan
diamalkan dengan cara yang beradab, berbudaya, budi pekerti yang luhur, hormat
menghormati satu denfan lainnya.
5) Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya berdasarkan
kemanusiaan yang adil dan beradab.
6) Kewajiban
pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara budi perkerti kemanusiaan
yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
c. Sila
Kedua mengandung asas internasionalisme atau peri kemanusiaan bagi kebangsaan
Indonesia dalam menuju persatuan dan persaudaraan dunia.
d. Sila
Ketiga mengandung arti bahwa kebangsaan adalah atas kehendak untuk bersatu,
berperangai dan bernasib yang sama, kesatuan tumpah darah atas karunia Tuhan
untuk bernegara dengan aliran Negara persatuan. Hal ini disebut juga Negara
kerakyatan, kekeluargaan, gotong-royong, tolong-menolong serta Negara
berkeadilan sosial.
e. Sila
Keempat mengandung arti bahwa dasar mufakat atau demokrasi,
permusyawaratan/perwakilan. Dengan mufakat dapat memperbaiki segala hal dengan
dilakukan cara atau jalan pembicaraan atau permusyawaratan.
f. Sila
Kelima mengandung prinsip kesejahteraan sosial, demokrasi (persamaan) ekonomi
di samping keadilan politik, demokrasi (persamaan) politik. (Notonagoro, 1974,
hal 111-112)
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, bahwa yang dimaksud dengan Susunan
Kesatuan Pancasila yang Bersifat Kesatuan Organis adalah Pancasila merupakan
kesatuan keseluruhan, kesatuannya adalah kesatuan yang bersifat organis. Dan
pengertian Susunan Pancasila Bersifat Hirarkis dan Berbentuk Piramidal adalah Lima
sila mempunyai hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lain, sehingga Pancasila
merupakan suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Selain itu, dapat kita
simpulkan bahwa Pancasila tidak hanya memiliki satu arti. Dari pemaparan di
atas arti dari sebuah Pancasila dapat kita lihat dari berbagai aspek yaitu, Isi
Arti Pancasila yang Abstrak Umum Universal, Isi Arti Pancaila yang Abstrak Umum
Universal, Isi Arti Pancasila yang Umum Kolektif, Isi Arti Pancasila yang
Khusus, Singular dan Kongkrit dan Isi Arti Pancasila yang Historis Umum
Kompromi.
3.2 Saran
Kita sebagai masyarakat Indonesia, hendaknya dapat memaknai
arti-arti dan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila serta menjunjung
tinggi dan mengamalkan nilai-nilai tersebut. Karena Pancasila merupakan dasar
filsafat negara kita, negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, Drs. M.s. 1990. Pancasila Yuridis Kenegaraan.
Yogyakarta: Penerbit
PARADIGMA.
Rukiyati, dkk. 2013. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi.
Yogyakarta:
Penerbit UNY Press.
Soedarso. 2012. Filsafat Pancasila Identitas Indonesia. Surabaya: Penerbit
Pustaka Radja.
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII. Jakarta:
Penerbit Erlangga.
silahkan anda mengcopas dan menyebarluaskan artikel ini tapi jangan lupa harus mencantumkan blog kami dan meninggalkan komentarnya :) terimakasih sudah berkunjung
0 komentar:
Posting Komentar