Minggu, 19 April 2015

Makna Sila-sila pancasila

BAB II
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
          Pancasila sebagai perkataan adalah suatu sebutan, suatu istilah untuk memberikan nama kepada Dasar Filsafat (Asas Kerohanian) Negara kita. Di dalam nama itu tersimpul isi dari Dasar Filsafat Negara. Asas kerohanian kita menunjukkan bahwa filsafat Negara kita tersusun atas lima hal, yang masing-masing suatu sila, suatu peradaban, keadaban.

          Orang hendaknya janganlah segera merasa tahu setelah mengerti Pancasila hanya karena hafal akan ucapan kelima sila Pancasila. Kita harus berusaha memahami apa maksud bentuk susunan Pancasila seperti yang tertera pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 itu. Pancasila terdiri atas lima sila itu tidaklah merupakan kumpulan dari sila-sila yang boleh dicerai beraikan satu dari yang lain. Pancasila dengan kelima silanya itu haruslah kita artikan sebagai suatu susunan yang bukat dan utuh. Karena Pancasila itu memang dikehendaki demikian sesuai dengan fungsinya sebagai Dasar Filsafat Negara. Suatu Dasar Filsafat Negara harus merupakan suatu kesatuan keseluruhan. Boleh terdiri atas bagian-bagian (sila-sila), tetapi bagian-bagian itu harus tidak saling bertentangan. Dan semuanya harus bersama-sama menyusun satu hal yang baru/lain dan utuh. Tiap bagian (sila) merupakan bagian yang mutlak, apabila dihilangkan satu bagian (sila) saja, hilanglah juga halnya (Pancasila) itu. Sebaiknya terlepas dari halnya (yang baru/lain dan utuh, yaitu Pancasila) itu, bagian (sila) yang terlepas itu menjadi kehilangan kedudukan fungsinya.
          Berdasarkan pemaparan di atas, penulis tertarik untuk membahas masalah tersebut dalam sebuah MAKALAH yang berjudul “Makna Sila-sila Pancasila”    

1.2    Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah Susunan Kesatuan Pancasila yang Bersifat Kesatuan Organis?
2.      Bagaimanakah Susunan Pancasila yang Bersifat Hirarkis dan Berbentuk Piramidal?
3.      Bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang Abstrak Umum Universal?
4.      Bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang Umum Kolektif?
5.      Bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang Khusus, Singular dan Kongkrit?
6.      Bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang Historis Umum Kompromi?
1.3    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui bagaimanakah Susunan Kesatuan Pancasila yang Bersifat Kesatuan Organis.
2.      Untuk mengetahui bagaimanakah Susunan Pancasila yang Bersifat Hirarkis dan Berbentuk Piramidal.
3.      Untuk mengetahui bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang Abstrak Umum Universal.
4.      Untuk mengetahui bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang Umum Kolektif.
5.      Untuk mengetahui bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang Khusus, Singular dan Kongkrit.
6.      Untuk mengetahui bagaimanakah Isi Arti Pancasila yang Historis Umum Kompromi.










BAB II
PEMBAHASAN

2.1    Pengantar
          Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari sila-sila Pancasila. Dengan analisis makna sila-sila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Metode yang dipergunakan untuk menganalisis adalah metode interpretasi (hermeneutika) terhadap masing-masing sila Pancasila.
2.2    Susunan Kesatuan Pancasila yang Bersifat Kesatuan Organis
          Pancasila merupakan kesatuan keseluruhan, kesatuannya adalah kesatuan yang bersifat organis. Satu sila pun tidak boleh ditiadakan, dihapus ataupun dilipakan, walaupun hanya dalam angan-angan atau kehendak saja terlebih dalam sikap ataupun perbuatan.
2.3    Susunan Pancasila Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal
          Lima sila mempunyai hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lain, sehingga Pancasila merupakan suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Penjelasan: Sila Pertama meliputi dan menjiwai sila-sila kedua, ketiga keempat, dan kelima. Sila kedua diliputi dan dijiwai sila pertama serta meliputi dan menjiwai sila-sila ketiga, keempat, dan kelima. Sila ketiga diliputi dan dijiwai oleh sila pertama dan sila kedua serta meliputi dan menjiwai sila-sila keempat dan kelima. Sila kelima diliputi dan dijiwai sila-sila pertama, kedua, ketiga dan keempat.
2.4    Isi-arti Pancasila yang Abstrak Umum Universal
          Penjelasan Sila Ketuhanan yang Maha Esa isinya adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikat Negara dengan Hakikat Tuhan. Berkewajiban merealisasikan nilai agama, yang berisi nilai kebaikan, kebenaran, dan kedamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Jadi, hubungan Negara dengan Tuhan memiliki hubungan kesesuaian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung, yaitu Negara sebagai akibat langsung dari manusia dan manusia akibat adanya Tuhan.
          Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradabisinya adalah manusia yang monodualis yaitu manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Maka konsekuensinya dalam setiap aspek penyelenggaraan negara antara lain hakikat Negara, bentuk Negara, tujuan Negara, kekuasaan Negara, moral Negara dan para penyelenggara Negara.
          Sila Persatuan Indonesia isinya adalah kesesuaian hakikat dan sifat Negara dengan hakikat dan sifat-sifat satu. Kesesuaian ini meliputi sifat-sifat dan dan keadaan Negara Indonesia yang pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang utuh, setiap bagiannya tidak berdiri sendiri-sendiri. Segala aspek penyelenggaraan Negara secara mutlak harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat satu.
          Sila Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan isinya adalah kesesuaian sifat-sifat dan hakikatnya Negara dengan sifat-sifat dan hakikatnya rakyat. Segala aspek penyelenggaraan Negara harus sesuai dengan sifat-sifat dan hakikat rakyat, yang merupakan suatu keseluruhan penjumlahan semua warga negara yaitu Negara Indonesia.
          Sila Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia isinya adalah makna sifat-sifat dan keadaan Negara Indonesia harus sesuain dengan hakikat adil, yaitu pemenuhan hak dan wajib pada kodrat manusia. Hakikat keadilan ini berkaitan dengan hidup manusia, yaitu hubungan keadilan antara manusia satu dengan lainnya, dalam hubungan hidup manusia dengan dirinya sendiri (Notonegoro, 1975: 140).
2.5    Isi-arti Pancasila yang Abstrak Umum Kolektif
          Isi-arti Pancasila sebagai dasar Filsafat Negara Republik Indonesia adalah bersifat abstrak umum Universal, karena sifatnya yang abstrak umum Universal maka bersifat tetap dan tidak berubah. Isi-arti Pancasila yang umum kolektif tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa.
a.       Tuhan yang Maha Esa mengkaruniakan wilayah, tanah air Indonesia beserta kekayaan alamnya kepada Bangsa Indonesia.
b.      Tuhan yang Maha Esa mengkaruniakan rahmat atas Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia, dan berlakunya UUD 1945.
c.       Mewajibkan pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memeggang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
d.      Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa dengan jaminan Kemerdekaan bagi tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya (pasal 29 ayat (2) UUD 1945).
e.       Pendidikan nasional antara lain bertujuan untuk membentuk manusia yang bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha Esa (Ketetapan No. II/MPR/1988).
2.    Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab, mengandung pengertian.
a.       Jaminan hak-hak asasi Warga Negara seperti tercantum dalam pasal 27, 28, 29 ayat (2), 30 ayat (1) dan 31 UUD 1945.
(1)   Segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (Pasal 27 UUD 1945).
(2)   Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang. (Pasal 28 UUD 1945).
(3)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya (Pasal 29 ayat (2) UUD 1945).
(4)   Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara (Pasal 30 UUD ayat (1) UUD 1945).
(5)   Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran; dan pemerintahan berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945).
b.      Kemerdekaan adalah hak segala Bangsa, penjajahan harus dihapuskan karena bertentangan dengan prikemanusiaan dan prikeadilan (Pembukaan UUD 1945 alinea 1).
c.       Hakikat pembangunan nasional Indonesia adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya (GBHN, Ketetapan nomor: II/MPR/1988).
3.    Sila ketiga: Persatuan Indonesia, mengandung pengertian-pengertian sebagai berikut:
a.       Negara Indonesia yng bersatu adalah hasil perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia yang telah sampai kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia, serta terlaksananya cita-cita kemerdekaan. (Pembukaan UUD 1945 alinea II).
b.      Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 UUD 1945).
c.       Negara melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea IV).
d.      Warga Negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang asing yang disyahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia (Pasal 26 ayat (1) UUD 1945).
e.       Lambang Negara dan Bangsa adalah bendera Sang Merah Putih (Pasal 35 UUD 1945).
f.       Bahasa Negara adalah bahasa persatuan adalah bahasa Indonesia (Pasal 36 UUD 1945)
g.      Lambang persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika.
h.      Wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional wawasan Nusantara yang mencakup:
(1)   Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik.
(2)   Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
(3)   Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai sebagai satu kesatuan ekonomi.
(4)   Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu pertahanan dan keamanan.
4.    Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, mengandung arti:
a.       Asas politik Negara, adalah Negara Indonesia berkedaulatan rakyat, berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksaan dalam permusyawaratan/perwakilan. (Pembukaan UUD 1945, alinea IV).
b.      Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945). Termasuk pasal 2 dan 3 tentang MPR.
5.    Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengandung arti:
a.       Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia yang merdeka, bersatu, bedaulat, adil dan makmur (Pembukaan UUD 1945).
b.      Pembentukan pemerintahan Indonesia adalah bertujuan untuk menyejahterakan seluruh Bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial (UUD 1945 alinea IV).
c.       Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat (Pembukaan UUD 1945) (pokok pikiran kedua).
d.      Suatu tata perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, di mana cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33 UUD 1945).
e.       Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara (Pasal 34 UUD 1945).
f.       Kepala para warga Negara diberi hak kebebasan dalam memilih pekerjaan dan diberi hak akan pekerjaan serta penghidupan yang layak (Lihat dalam kaitannya dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945).
g.      Kepada para warga Negara diberi hak akan pekerjaaan serta penghidupan yang layak (Lihat dalam kaitannya dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945). (Notonagoro, 1971).
2.6 Isi-arti Pancasila yang Khusus, Singular, dan Kongkrit
            Isi arti Pancasila yang khusus kongkrit ini merupakan pelaksanaan Pancasila dasar filsafat Negara yang diterapkan dalam kehidupan nyata, antara lain dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, politik, kebudayaan, organisasi, administrasi, partai politik maupun golongan karya, pertahanan dan semua aspek yang berkaitan dengan pembangunan nasional termasuk kebijakan dalam maupun luar negeri. Berikut contoh kongkritnya:
a.       Bidang Politik. Misalnya dengan adanya berbagai partai politik yang berbeda-beda namun memiliki asas yang sama yaitu asas Pancasila.
b.      Bidang Ekonomi. Misalnya pemerintah memberi kebijakan menaikkan harga BBM, kerjasama ekonomi dengan Negara lain dan sebagainya yang tetap berpedoman Pancasila.
c.       Bidang Kebudayaan. Misalnya masuknya kebudayaan asing harus tetap berpedoman pada budaya Pancasila sebagai kepribadian Negara Indonesia.
d.      Bidang kehidupan umat beragama. Misalnya diwujudkan dalam Undang-Undang Perkawinan, yang berdasarkan agama masing-masing.
2.7 Isi Arti Pancasila yang historis Umum Kompromi
            Isi arti Pancasila yang historis umum kompromi adala isi-arti Pancasila pada waktu proses perumusannya, baik pada sidang-sidang BPUPKI pertama dan kedua maupun dalam sidang PPKI. Berikut isi arti historis secara deskriptif:
a.       Pancasila adalah weltanchaung (pandangan dunia), serta filsafat bagi negara.
b.      Sila Pertama mengandung pengertian:
1)      Sifat hakikat tuhan sebagai yang Maha Esa dan Maha Kuasa.
2)      Bukan hanya Bangsa Indonesia yang ber-Tuhan, namun Negara Indonesiapun juga ber-Tuhan.
3)      Setiap orang ber-Tuhan menurut agama dan kepercayaan masing-masing serta menyembah Tuhannya dengan cara leluasa.
4)      Ketuhanan diamalkan dengan cara yang beradab, berbudaya, budi pekerti yang luhur, hormat menghormati satu denfan lainnya.
5)      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab.
6)      Kewajiban pemerintah dan penyelenggara Negara untuk memelihara budi perkerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
c.       Sila Kedua mengandung asas internasionalisme atau peri kemanusiaan bagi kebangsaan Indonesia dalam menuju persatuan dan persaudaraan dunia.
d.      Sila Ketiga mengandung arti bahwa kebangsaan adalah atas kehendak untuk bersatu, berperangai dan bernasib yang sama, kesatuan tumpah darah atas karunia Tuhan untuk bernegara dengan aliran Negara persatuan. Hal ini disebut juga Negara kerakyatan, kekeluargaan, gotong-royong, tolong-menolong serta Negara berkeadilan sosial.
e.       Sila Keempat mengandung arti bahwa dasar mufakat atau demokrasi, permusyawaratan/perwakilan. Dengan mufakat dapat memperbaiki segala hal dengan dilakukan cara atau jalan pembicaraan atau permusyawaratan.
f.       Sila Kelima mengandung prinsip kesejahteraan sosial, demokrasi (persamaan) ekonomi di samping keadilan politik, demokrasi (persamaan) politik. (Notonagoro, 1974, hal 111-112)














BAB III
PENUTUP

3.1    Simpulan
          Berdasarkan pembahasan di atas, bahwa yang dimaksud dengan Susunan Kesatuan Pancasila yang Bersifat Kesatuan Organis adalah Pancasila merupakan kesatuan keseluruhan, kesatuannya adalah kesatuan yang bersifat organis. Dan pengertian Susunan Pancasila Bersifat Hirarkis dan Berbentuk Piramidal adalah Lima sila mempunyai hubungan yang mengikat yang satu kepada yang lain, sehingga Pancasila merupakan suatu kesatuan keseluruhan yang bulat. Selain itu, dapat kita simpulkan bahwa Pancasila tidak hanya memiliki satu arti. Dari pemaparan di atas arti dari sebuah Pancasila dapat kita lihat dari berbagai aspek yaitu, Isi Arti Pancasila yang Abstrak Umum Universal, Isi Arti Pancaila yang Abstrak Umum Universal, Isi Arti Pancasila yang Umum Kolektif, Isi Arti Pancasila yang Khusus, Singular dan Kongkrit dan Isi Arti Pancasila yang Historis Umum Kompromi.
3.2    Saran
          Kita sebagai masyarakat Indonesia, hendaknya dapat memaknai arti-arti dan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila serta menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai tersebut. Karena Pancasila merupakan dasar filsafat negara kita, negara Indonesia.









DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, Drs. M.s. 1990. Pancasila Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Penerbit
PARADIGMA.
Rukiyati, dkk. 2013. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Yogyakarta:
Penerbit UNY Press.
Soedarso. 2012. Filsafat Pancasila Identitas Indonesia. Surabaya: Penerbit
Pustaka Radja.
Budiyanto. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA Kelas XII. Jakarta:
Penerbit Erlangga.


  silahkan anda mengcopas dan menyebarluaskan artikel ini tapi jangan lupa harus mencantumkan blog kami dan meninggalkan komentarnya :) terimakasih sudah berkunjung

0 komentar:

Posting Komentar